Minggu, 30 Mei 2010

Berantas Narkoba dengan Syariat

Dewasa ini narkoba semakin akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit.

Narkoba adalah narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman papaper somniferum (candu), erithroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun campuran. Cara kerjanya membuat kita tidak merasakan apa-apa bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Menurut Undang-Undang Narkotika nomor 22 tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis ysng dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Bagaimana narkoba menurut Islam? Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Al-Qur’an disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meski bentuknya berbeda namun cara kerja khamr dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.

Dalam hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr (termasuk khamr) dan setiap khamr adalah diharamkan”. Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Umar bin Khattab pernah berpidato: “Kemudian dari pada itu wahai manusia: sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamr. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamr adalah sesuatu yang mengacaukan akal.” Apa yang dikatakan Umar bin Khttab sebagai Amirul Mukminin pada waktu itu sama sekali tidak dibantah oleh para sahabat yang lain.

Dalam sejarahnya, Islam melarang khamr/narkoba secara bertahap. Pertama memberi informasi, narkoba memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar. Fiman Allah; “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah [2]:219).

Kedua, penekanan soal narkoba yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan emosi dan pikiran. Allah melarang seseorang sholat dalam keadaan mabuk. Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (QS. An-Nisa. [4]:43).

Ketiga, penegasan, narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan setan yang haram dikonsumsi. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS.Al-Ma’idah [5]:90). Menurut Sayyid Sabiq, dengan ayat inilah Tuhan memfinalkan larangan minum khamr dan umat Islam pun berhenti mempersoalkannya. Pengharaman terakhir ini terjadi setelah perang di Ahzab.

Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW: “Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.” Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: “Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits gharib).

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda: “Tidak akan berzina orang yang melakukan zina selama dia masih mukmin dan tidak akan mencuri si pencuri selama dia masih mukmin dan tidak pula akan meminum khmar si peminum selagi dia masih beriman. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Jelaslah, Islam anti narkoba. Islam menjadikan narkoba sebagai zat yang haram dikonsumsi. Namun ironis, narkoba telah menjadi fenomena di negeri kita, negeri dengan jumlah warga muslim terbesar di dunia. Kenyataan ini semestinya mengetuk kesadaran nurani kita, ada apa sebenarnya. Kenapa narkoba yang telah nyata berdampak sangat buruk bagi kehidupan kita begitu mudah dikonsumsi banyak orang. Jawabannya tak lain, kultur masyarakat kita sejak semula telah berada dalam satu sistem yang usang dan bobrok, sistem yang terbukti gagal membawa kesejahteraan bagi manusia yaitu sistem sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan Islam sebagai agama.

Akibatnya, syariat Islam dipahami hanya sebatas ibadah ritual semisal solat, puasa, zakat dan haji semata. Islam tidak menyentuh aspek hukum. Padahal penegakan hukum adalah bagian tak terpisahkan dari syariat Islam. Penegakan hukum adalah penghargaan sekaligus perlindungan Islam atas eksistensi dan kemuliaan manusia yang berasal dari Allah. Hukum Allah adalah petunjuk yang harus diikuti setiap manusia. Jika hukum Allah tidak ditegakkan sebagaimana mestinya hanya akan membawa kehidupan manusia pada jurang kesesatan dan kehancuran di dunia dan akhirat.

Firman Allah, “Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha [20]:123-124).

Islam dengan jelas dan tegas telah mengatur bentuk-bentuk hukuman untuk setiap pelanggaran atas larangan Allah, baik berupa hudud maupun taziir. Bagi peminum khamr atau pengguna narkoba hukumannya empat puluh kali dera di muka umum. Sabda Rasulullah SAW: “Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh kali. (HR. Muslim).

Berkata Saidina Ali r.a: “Rasulullah telah menghukum dengan empat puluh pukulan, Abu Bakar juga dengan empat puluh pukulan dan Umar r.a dengan menghukum delapan puluh pukulan. Hukuman ini (empat puluh kali pukulan) adalah hukuman yang lebih saya sukai”. (HR. Muslim).

Inilah tindakan Rasullullah SAW atas pengguna narkoba. Tindakan Rasulullah SAW menjadi dalil yang tidak boleh ditinggalkan, tuntunan bagi setiap muslim atas solusi dari setiap problem umat. Mengabaikan tuntunan Rasul, apalagi menyalahi perintahnya akan berakibat buruk bagi manusia sebagaimana telah diperingatkan Allah SWT dalam firman-Nya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS.An-Nur [24]:63).

Dengan demikian, berdasar tindakan Rasulullah SAW, penegakan hukum sesuai syariat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk mencegah kejahatan narkoba agar tidak semakin meluas dan meresahkan masyarakat. Namun penegakan hukum adalah otoritas mutlak sebuah negara, bukan kewenangan seseorang atau sekelompok masyarakat.

Sebaik apapun hukum syariat jika tidak dilaksanakan secara konsisten oleh negara hanya akan dianggap musuh-musuh Allah sebagai tindak kejahatan lain yang rentan terhadap fitnah semisal pelanggaran hak asasi manusia. Artinya, syariat Islam hanya tegak di negara dalam sistem khilafah Islamiyah. Jika nyatanya belum ada khilafah Islamiyah maka saatnya bagi kita semua merapatkan barisan, berjuang bersama orang-orang yang ikhlas menegakkan khilafah Islamiyah yang menerapkan sistem Islam, sistem yang membawa kita pada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Akhirnya, mari selamatkan diri dan keluarga kita beserta segenap anak bangsa Indonesia dari narkoba. Mari berantas narkoba dengan syariat. Sekarang!

Wallahu a’lam bishshowab.

http://ayok.wordpress.com/2007/06/27/berantas-narkoba-dengan-syariat/

Jumat, 28 Mei 2010

PECANDU NARKOBA

Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.

Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.

Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.

Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :

* Gelisah dan sulit untuk tidur
* Keringat berlebih
* Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
* Pilek
* Keram perut atau Diare
* Pupil mata membesar
* Mual dan ingin muntah
* Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.

Tidak ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan sosial, penjelasanya :

* Dari faktor biologi, atau dari Gen yang dibawa dari lahir, jenis kelamin, etnis dan gangguan mental pada diri seseorang.
* Lingkungan, dari permasalahan keluarga, teman sekitar, dan status sosial ekonomi.

Penggunaan bahan kimia Narkoba dalam jangka waktu panjang akan mengganggu system kerja syarat di otak, contohnya Glumate adalah neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang.

Jaman sekarang, narkoba tidak hanya merasuki pada lingkungan remaja saja, anak-anakpun sudah banyak yang mengalami kecanduan juga.

Nah dibawah ini adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak, terhadap penggunaan obat terlarang :

* Perubahan sikap anak diantara sesama temannya
* Pendiam
* Jauh dari rumah, atau bebasnya bergaul
* Suka berbohong
* Suka mencoba untuk mencuri
* Keterlibatan dengan hukum
* Bermasalah didalam lingkungan keluarga
* Nilai, kinerja di sekolah turun atau jelek.

Jadi bagi siapapun yang memiliki kerabat, atau teman seorang pecandu maka sebaiknya segera dimasukan ke pusat Rehabilitasi Narkoba, karena penyedia layanan seperti ini akan banyak membantu, baik dari segi perawatan dan fasilitas yang memadai, dan diharapkan si Pecandu Narkoba akan bisa kembali ke dalam kehidupan sosial dan diterima oleh masyarakat.

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia.

http://www.anneahira.com/narkoba/pecandu-narkoba.htm

Kamis, 27 Mei 2010

Bunga-Bunga Ganja

lirik Lagu Rhoma Irama

Sejuta bintang menari-nari di mata
Selaksa angan ingin menjangkau nirwana
Sukma kembara tak tentu arah ke mana
Hidup yang hampa tanpa tujuan nyata
Jiwa terlena (terbuai, terbuai) arus narkotika
Tunas belia (terkulai, terkulai) layu tak berguna
Punah semua harapan bunda persada

Bunga-bunga ganja(hai bunga ganja)
Awal dari bencana
Jangan biarkan tumbuh merajalela
Bunga-bunga ganja (hai bunga ganja)
Sumber malapetaka
Menutup citra tunas harapan bangsa
Hancurkan (hancurkan) seluruh jenis narkotika
Musnahkan (musnahkan) sebelum kasip semua

Rabu, 26 Mei 2010

NARKOTIKA

"Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif)."
--UU No. 22 Tahun 1997--
WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen)."

Macam-macam narkotika
Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika, yaitu:

1. Opioid
Bahan opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara lain:
* Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.
* Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
* Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
* Putaw
2. Kokain
Kokain merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.
3. Ganja (Cannabis /Cimeng)
Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif.

Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa.

Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain:

* Ectasy (ineks),
* Shabu-shabu (methamphetamine), dan
* Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).


Dampak negatif penyalahgunaan narkotika
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.

Dampak positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:

1. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia.

http://www.anneahira.com/narkoba/narkotika.htm