Minggu, 06 Juni 2010

Bahaya Minuman Keras bagi Kesehatan


Mungkin bagi sebagian orang khususnya orang-orang yang hidup di kota besar, seringkali menghilangkan stres di tempat-tempat hiburan malam. Kata orang kalau di tempat dugem seperti itu, jika tidak minum minuman keras atau MIRAS maka terasa tidak lengkap. Minuman keras memang dapat membuat seseorang merasa nyaman dan fun, tapi tahukah kamu bahaya sebenarnya dari minuman keras?. Jenis minuman keras, seperti blue vodka, jack Daniel, Chivas, dll.

Bahaya Minuman Keras bagi Kesehatan

-Minuman keras dapat membangkitkan kanker tenggorokan, di samping menyebabkan pendarahan di tenggorokan, pembengkakan pembuluh darah di pangkal tenggorokan, radang pancreas, wasir, dan lain – lainnya, yang ada kalanya dapat menyebabkan kematian. Contohnya selalu mengkonsumsi minuman keras akan mengakibatkan kegagalan pada hati, maka seseorang akan terkena penyakit berbahaya yaitu liver, leukimia, dll.

-Minuman keras dapat mengakibatkan mandul atau bagian rahim karena kandungan racun miras tersebut.

-Minuman keras secara tidak langsung akan mempercepat proses pikun (lansia).

-Sering mengkonsumsi minuman keras dapat mempermudah penyakit struk pada tubuh.


Sebenarnya masih banyak penyakit lain yang dapat ditimbulkan oleh minuman keras. Semoga kita bisa memilih dengan bijak langkah yang terbaik bagi diri kita. Salam Aneka Tips.

http://www.anekatips.info/2009/08/bahaya-minuman-keras-bagi-kesehatan.html

Selasa, 01 Juni 2010

PENGOBATAN NARKOBA


• Pengobatan Narkoba:

1. Pengobatan adiksi (detoks)
2. Pengobatan infeksi
3. Rehabilitasi
4. Pelatihan mandiri

• Pencegahan Narkoba:

1. Memperkuat keimanan
2. Memilih lingkungan pergaulan yang sehat
3. Komunikasi yang baik
4. Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok

Pertolongan Pertama

Pertolongan pertama penderita dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.

Empat Cara Alternatif Menurunkan Risiko atau "Harm Reduction" :

1. Menggunakan jarum suntik sekali pakai
2. Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
3. Mengganti kebiasaan menyuntik dengan menghirup atau oral dengan tablet
4. Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba

Detoksifikasi

Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti.

Detoksifikasi bisa dilakukan dengan berobat jalan atau dirawat di rumah sakit. Biasanya proses detoksifikasi dilakukan terus menerus selama satu sampai tiga minggu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat adiktif.

Berikut ini beberapa alamat rumah sakit yang menerima pasien untuk detoksifikasi:

1. Rumah Sakit Ketergantungan Obat
Jl. RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan
Tel: 62-21-7695461; 7698240

2. Rumah Sakit Atma Jaya
Jl. Pluit Raya No. 2, Jakarta Utara
Tel: 62-21-6606127-30

3. Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatinegara
Jl. Raya Jatinegara Timur No. 85 A-87, Jakarta 13310
Tel: 62-21-280666; 280777; 280888; 280999

4. Rumah Sakit Darmawangsa
Jl. Darmawangsa Raya No. 13 Blop P2,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Tel: 62-21-7394484; Fax: 62-21-7394162

5. Rumah Sakit Ongko Mulyo
Jl. Pulomas Barat VI, Jakarta Timur
Tel: 62021-4723332, 4722719
Rehabilitasi

Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Sehingga sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi.

Untuk itu setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.


http://nusaindah.tripod.com/pengobatannarkoba.htm

AKIBAT ROKOK


Akibat negatif dari rokok, sesungguhnya sudah mulai terasa pada waktu orang baru mulai menghisap rokok. Dalam asap rokok yang membara karena diisap, tembakau terbakar kurang sempurna sehingga menghasilkan CO (karbon mono oksida), yang disamping asapnya sendiri, tar dan nikotine (yang terjadi juga dari pembakaran tembakau tersebut) dihirup masuk ke dalam jalan napas.

CO, Tar, dan Nikotin tersebut berpengaruh terhadap syaraf yang menyebabkan :
- Gelisah, tangan gemetar (tremor)
- Cita rasa / selera makan berkurang
- Ibu-ibu hamil yang suka merokok dapat kemungkinan keguguran kandungannya

Tar dan Asap Rokok
Tar dan asap rokok merangsang jalan napas, dan tar tersebut tertimbun disaluran itu yang menyebabkan :
- Batuk-batuk atau sesak napas
- Tar yang menempel di jalan napas dapat menyebabkan kanker jalan napas,
lidah atau bibir

Nikotin
Nikotin merangsang bangkitnya adrenalin hormon dari anak ginjal yang menyebabkan :
- Jantung berdebar-debar
- Meningkatkan tekanan darah serta kadar kholesterol dalam darah,
tang erat dengan terjadinya serangan jantung

Gas CO (Karbon Mono Oksida)
Gas CO juga berpengaruh negatif terhadap jalan napas dari pembuluh darah.
Karbon mono oksida lebih mudah terikat pada hemoglobin daripada oksigen
Oleh sebab itu, darah orang yang kemasukan CO banyak, akan berkurang daya angkutnya bagi oksigen dan orang dapat meninggal dunia karena keracunan karbon mono oksida. Pada seorang perokok tidak akan sampai terjadi keracunan CO, namun pengaruh CO yang dihirup oleh perokok dengan sedikit demi sedikit, dengan lambat namun pasti akan berpengaruh negatif pada jalan napas dan pada pembuluh darah.

http://nusaindah.tripod.com/akibatmerokok.htm

Narkoba


Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.

* 1 Penyebaran
* 2 Efek
* 3 Jenis
o 3.1 Kontroversi
* 4 Pemanfaatan
* 5 Pranala Luar

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

* Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
* Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
* Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
* Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
* Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
* Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.

Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para spara eniman dan musisi.

Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.


Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.

Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

* Budidaya

Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

* Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

* Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba

Minggu, 30 Mei 2010

Berantas Narkoba dengan Syariat

Dewasa ini narkoba semakin akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit.

Narkoba adalah narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman papaper somniferum (candu), erithroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun campuran. Cara kerjanya membuat kita tidak merasakan apa-apa bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Menurut Undang-Undang Narkotika nomor 22 tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis ysng dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Bagaimana narkoba menurut Islam? Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Al-Qur’an disebut khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meski bentuknya berbeda namun cara kerja khamr dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.

Dalam hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr (termasuk khamr) dan setiap khamr adalah diharamkan”. Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Umar bin Khattab pernah berpidato: “Kemudian dari pada itu wahai manusia: sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamr. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamr adalah sesuatu yang mengacaukan akal.” Apa yang dikatakan Umar bin Khttab sebagai Amirul Mukminin pada waktu itu sama sekali tidak dibantah oleh para sahabat yang lain.

Dalam sejarahnya, Islam melarang khamr/narkoba secara bertahap. Pertama memberi informasi, narkoba memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar. Fiman Allah; “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah [2]:219).

Kedua, penekanan soal narkoba yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan emosi dan pikiran. Allah melarang seseorang sholat dalam keadaan mabuk. Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (QS. An-Nisa. [4]:43).

Ketiga, penegasan, narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan setan yang haram dikonsumsi. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS.Al-Ma’idah [5]:90). Menurut Sayyid Sabiq, dengan ayat inilah Tuhan memfinalkan larangan minum khamr dan umat Islam pun berhenti mempersoalkannya. Pengharaman terakhir ini terjadi setelah perang di Ahzab.

Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya. Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW: “Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.” Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: “Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits gharib).

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda: “Tidak akan berzina orang yang melakukan zina selama dia masih mukmin dan tidak akan mencuri si pencuri selama dia masih mukmin dan tidak pula akan meminum khmar si peminum selagi dia masih beriman. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

Jelaslah, Islam anti narkoba. Islam menjadikan narkoba sebagai zat yang haram dikonsumsi. Namun ironis, narkoba telah menjadi fenomena di negeri kita, negeri dengan jumlah warga muslim terbesar di dunia. Kenyataan ini semestinya mengetuk kesadaran nurani kita, ada apa sebenarnya. Kenapa narkoba yang telah nyata berdampak sangat buruk bagi kehidupan kita begitu mudah dikonsumsi banyak orang. Jawabannya tak lain, kultur masyarakat kita sejak semula telah berada dalam satu sistem yang usang dan bobrok, sistem yang terbukti gagal membawa kesejahteraan bagi manusia yaitu sistem sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan Islam sebagai agama.

Akibatnya, syariat Islam dipahami hanya sebatas ibadah ritual semisal solat, puasa, zakat dan haji semata. Islam tidak menyentuh aspek hukum. Padahal penegakan hukum adalah bagian tak terpisahkan dari syariat Islam. Penegakan hukum adalah penghargaan sekaligus perlindungan Islam atas eksistensi dan kemuliaan manusia yang berasal dari Allah. Hukum Allah adalah petunjuk yang harus diikuti setiap manusia. Jika hukum Allah tidak ditegakkan sebagaimana mestinya hanya akan membawa kehidupan manusia pada jurang kesesatan dan kehancuran di dunia dan akhirat.

Firman Allah, “Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha [20]:123-124).

Islam dengan jelas dan tegas telah mengatur bentuk-bentuk hukuman untuk setiap pelanggaran atas larangan Allah, baik berupa hudud maupun taziir. Bagi peminum khamr atau pengguna narkoba hukumannya empat puluh kali dera di muka umum. Sabda Rasulullah SAW: “Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan dua pelepah tamar empat puluh kali. (HR. Muslim).

Berkata Saidina Ali r.a: “Rasulullah telah menghukum dengan empat puluh pukulan, Abu Bakar juga dengan empat puluh pukulan dan Umar r.a dengan menghukum delapan puluh pukulan. Hukuman ini (empat puluh kali pukulan) adalah hukuman yang lebih saya sukai”. (HR. Muslim).

Inilah tindakan Rasullullah SAW atas pengguna narkoba. Tindakan Rasulullah SAW menjadi dalil yang tidak boleh ditinggalkan, tuntunan bagi setiap muslim atas solusi dari setiap problem umat. Mengabaikan tuntunan Rasul, apalagi menyalahi perintahnya akan berakibat buruk bagi manusia sebagaimana telah diperingatkan Allah SWT dalam firman-Nya: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS.An-Nur [24]:63).

Dengan demikian, berdasar tindakan Rasulullah SAW, penegakan hukum sesuai syariat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk mencegah kejahatan narkoba agar tidak semakin meluas dan meresahkan masyarakat. Namun penegakan hukum adalah otoritas mutlak sebuah negara, bukan kewenangan seseorang atau sekelompok masyarakat.

Sebaik apapun hukum syariat jika tidak dilaksanakan secara konsisten oleh negara hanya akan dianggap musuh-musuh Allah sebagai tindak kejahatan lain yang rentan terhadap fitnah semisal pelanggaran hak asasi manusia. Artinya, syariat Islam hanya tegak di negara dalam sistem khilafah Islamiyah. Jika nyatanya belum ada khilafah Islamiyah maka saatnya bagi kita semua merapatkan barisan, berjuang bersama orang-orang yang ikhlas menegakkan khilafah Islamiyah yang menerapkan sistem Islam, sistem yang membawa kita pada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Akhirnya, mari selamatkan diri dan keluarga kita beserta segenap anak bangsa Indonesia dari narkoba. Mari berantas narkoba dengan syariat. Sekarang!

Wallahu a’lam bishshowab.

http://ayok.wordpress.com/2007/06/27/berantas-narkoba-dengan-syariat/

Jumat, 28 Mei 2010

PECANDU NARKOBA

Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.

Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.

Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.

Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :

* Gelisah dan sulit untuk tidur
* Keringat berlebih
* Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
* Pilek
* Keram perut atau Diare
* Pupil mata membesar
* Mual dan ingin muntah
* Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.

Tidak ada faktor tunggal yang dapat memprediksi apakah seseorang akan menjadi seorang Pecandu Narkoba, namun biasanya dipengaruhi oleh faktor Biologi dan lingkungan sosial, penjelasanya :

* Dari faktor biologi, atau dari Gen yang dibawa dari lahir, jenis kelamin, etnis dan gangguan mental pada diri seseorang.
* Lingkungan, dari permasalahan keluarga, teman sekitar, dan status sosial ekonomi.

Penggunaan bahan kimia Narkoba dalam jangka waktu panjang akan mengganggu system kerja syarat di otak, contohnya Glumate adalah neurotransmitter atau syarat yang berfungsi untuk menangkap pembelajaran, memahami, memori dan prilaku seseorang.

Jaman sekarang, narkoba tidak hanya merasuki pada lingkungan remaja saja, anak-anakpun sudah banyak yang mengalami kecanduan juga.

Nah dibawah ini adalah gejala & perubahan sikap yang mesti diwaspadai pada anak-anak, terhadap penggunaan obat terlarang :

* Perubahan sikap anak diantara sesama temannya
* Pendiam
* Jauh dari rumah, atau bebasnya bergaul
* Suka berbohong
* Suka mencoba untuk mencuri
* Keterlibatan dengan hukum
* Bermasalah didalam lingkungan keluarga
* Nilai, kinerja di sekolah turun atau jelek.

Jadi bagi siapapun yang memiliki kerabat, atau teman seorang pecandu maka sebaiknya segera dimasukan ke pusat Rehabilitasi Narkoba, karena penyedia layanan seperti ini akan banyak membantu, baik dari segi perawatan dan fasilitas yang memadai, dan diharapkan si Pecandu Narkoba akan bisa kembali ke dalam kehidupan sosial dan diterima oleh masyarakat.

Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia.

http://www.anneahira.com/narkoba/pecandu-narkoba.htm